Anwar Ibrahim Penjara Berapa Tahun

Anwar Ibrahim Penjara Berapa Tahun

Verifying that you are not a robot...

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

JPU menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah JPU.

Baca juga: Pisau milik Kuat jadi barang bukti rekonstruksi di rumah dinas Sambo

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, menurut JPU, ialah terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata Rudy.

Selanjutnya, dia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.

Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ricky Rizal sebut Kuat Ma'ruf sempat bawa pisau dan kejar Brigadir JBaca juga: Jaksa sebut Kuat Ma'ruf siapkan pisau dalam pembunuhan Brigadir J

Pewarta: Putu Indah SavitriEditor: Fransiska Ninditya Copyright © ANTARA 2023

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mendiang Vanessa Angel, dalam kasus kecelakaan maut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Tubagus Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut. Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.Baca juga: Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Akui Main HP dan Ngebut hingga 120 Km/Jam

Video: Fakta di Balik Pertemuan Prabowo-Jokowi

Liputan6.com, Jakarta Judi online menjadi fenomena yang semakin marak di Indonesia. Kemajuan teknologi serta akses internet yang mudah membuat praktik perjudian online semakin subur di berbagai kalangan. Mulai dari anak muda hingga orang dewasa, banyak yang tergoda untuk mencoba peruntungan dalam permainan ini.

Namun, perlu diketahui bahwa perjudian, baik secara langsung maupun online, merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kegiatan ini masuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana berat. Tidak sedikit pula pelaku yang telah ditindak oleh aparat hukum dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

Lantas, apa saja hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku judi online? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui rincian sanksi yang diterapkan berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Bandung, FNN - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI), Enggartiasto Lukita melantik Pengurus Pusat IKA UPI Masa Bakti 2022-2027 di Gedung Achmad Sanusi, Kampus Bumi Siliwangi UPI, Jalan Setiabudhi 229 Bandung, Jumat, 28 Oktober 2022. Pada saat yang sama, turut dilangsungkan penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara IKA UPI dengan sejumlah mitra kolaborasi terkait program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan benefit bagi pemilik kartu tanda anggota IKA UPI yang diluncurkan pada hari yang sama.  Turut menyaksikan pelantikan antara lain Wakil Rektor UPI Bidang Keuangan Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia, Adang Suherman; Sekretaris Majelis Wali Amanah (MWA) UPI, Ketua Senat Akademik, dan para dekan fakultas. Selain itu, hadir di antaranya anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sodik Mudjahid; Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik; Managing Director B Universe, Apreyvita D Wulansari;  Direktur Utama Intibios Persada Sejahter,  Iman Pambagyo, dan sejumlah sesepuh alumni UPI, baik dewan kehormatan,  dewan penasehat maupun dewan pakar.  Enggartiasto menjelaskan, kepengurusan IKA UPI masa bakti 2022-2027 berusaha membangun harmoni segenap potensi alumni, baik dari sisi latar belakang program studi dan fakultas, profesi alumni saat ini, pendidikan dan nonkependidikan, generasi antarangkatan, hingga aspek keterwakilan perempuan. Enggar, sapaan Enggartiasto Lukita, mencontohkan posisi ketua umum dipegang angkatan 1970. Adapun sekretaris jenderal (Sekjen) dan bendahara umum masing-masing angkatan 2000 dan 1992 dari fakultas berbeda.  “Kami betul-betul memperhatikan beberapa hal. Kita memiliki dua rumpun program studi, pendidikan dan nonkependidikan. Ada beberapa catatan bagi para alumni nonpendidikan yang terkesan belum terakomodasi pada periode yang lalu. Kini semua bersatu untuk bersama-sama membangun IKA UPI demi memberikan pelayanan kepada alumni dan almamater,” ujar Enggar, sebagaimana siaran pers  Sekjen IKA UPI, Najip Hendra yang diterima FNN, Senin, 31 Oktober 2022. Enggar menyebut hampir setengah dari pengurus IKA UPI periode ini merupakan wajah baru. Mereka berasal dari hasil penjaringan terbuka dan rekomendasi maupun masukan dari berbagai pihak, termasuk masukan dari almamater. Secara keseluruhan, rata-rata usia pengurus lebih muda dari periode sebelumnya. Keterwakilan perempuan juga mengalami kenaikkan signifikan, baik di jajaran pimpinan harian maupun pengurus bidang.  “Kami mengupayakan betul untuk keterwakilan perempuan yang ternyata juga tidak mudah. Pengalaman saya di partai politik, cari caleg perempuan juga tidak mudah. Tapi kami di IKA UPI terus berusaha hingga mendekati 30 persen dari total pengurus,” jelasnya seraya menambahkan pada hari itu Enggar menghadirkan dua sosok perempuan inspiratif.  “Ini dua perempuan yang sudah mulai menggeser peranan laki-laki. Pertama, Ketua Umum DPP APINDO Jawa Barat, Ibu Ning Wahyu Astutik. Dia alumnus IKIP Malang. Ini tugas yang tidak mudah karena mengurus pengusaha yang justru mengurusi kepentingannya sendiri. Kedua, Avreyvita Wulansari yang menangani B Universe. Dia memimpin semuanya, bukan hanya pemberitaan, tetapi juga perusahaannya. Selaku managing director, Ibu Vita mengatur sekian banyak laki-laki. Dan, laki-laki itu tidak ada pilihan lain selain nurut,” tambah Enggar.  Sinergi Kolaborasi  Enggar menjelaskan, usai pelantikan langsung dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara IKA UPI dengan DPP Apindo Jawa Barat dan perjanjian kerjasama dengan belasan perusahaan dalam rangka memberikan benefit bagi alumni pemilik kartu tanda anggota. Kerjasama ini mengatur para pemegang kartu anggota untuk mendapatkan diskon khusus dari belasan perusahaan, mulai dari klinik, hotel, restoran, kafe, hingga sekolah.  “Secara khsus dengan Apindo Jawa Barat, kesepahaman ini didesain untuk menjawab tantangan program MBKM. Kemudian juga menjawab kebutuhan untuk menyiapkan tenaga-tenaga profesional yang ada di lapangan sampai membuat lembaga sertifikasi dan meningkatkan keahlian,” ujar Enggar.  Selain itu, sambung Enggar, pelantikan juga dirangkaikan dengan kegiatan B Universe Goes to Campus sebagai bagian dari ikhtiar mendekatkan industri media dengan mahasiswa. Enggar menilai selama ini perguruan tinggi memiliki keinginan dan cita-cita tetapi kurang diikuti dengan perhitungan atau pertimbangan bisnis.  “Kami memiliki kelompok usaha media dan kami terpanggil juga untuk bekerja sama dengan almamater. Tempo hari pada saat penutupan Kongres VI IKA UPI, Pak Dekan FPSD (Fakultas Pendidikan Seni dan Desain) begitu bersemangat melaporkan untuk mencoba berkolaborasi, minimal adalah dalam pembentukan atau pembuatan studio televisi. Kami kebetulan sedang membuat tambahan tiga studio baru. Dengan kolaborasi ini, mahasiswa-mahasiswa Prodi Film dan Televisi (FTV) bisa mendapatkan pembinaan. Dan, mahasiswa terbaik langsung kami rekrut,”  kata Enggar.  Executive Chairman B Universe ini menegaskan tekadnya untuk terus bergerak, berkembang ke seluruh Indonesia. Saat ini, jaringan televisi BTV hadir di 80 kota, berkolaborasi dengan stasiun TV lokal. Dengan regulasi, setiap stasiun TV lokal harus menyajikan sedikitnya 10 persen siaran lokal, maka peluang lulusan untuk menjadi bagian dari semesta media B Universe menjadi sangat besar.  “Bagi mereka yang mau dan menunjukkan kinerja baik selama magang, kami akan rekrut. Demikian juga dengan Prodi Ilmu Komunikasi maupun prodi lain yang relevan. Itu antara lain yang akan kita lakukan,” tandas Enggar.   Jembatan Dunia Kerja Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik berharap IKA UPI mampu menjadi jembatan antara almamater, khususnya mahasiswa dan lulusan, dengan dunia kerja. Kolaborasi IKA UPI dan DPP Apindo Jabar diharapkan mampu memecah kebuntuan problem ketenagakerjaan di daerah ini.  Terlebih, Ning menilai alumni UPI bukanlah kaleng-kaleng.  Ning menilai, banyak hal yang bisa dilakukan secara  bersama-sama antara dunia usaha dengan lembaga pendidikan dan organisasi alumninya. Dia mencontohkan, kebijakan pemagangan yang semula hanya tiga bulan menjadi 1-2 semester. Dengan pemagangan yang tepat, magang selama 1-2 semester akan memberikan pengalaman sekaligus bekal bagi lulusan sebelum terjun ke dunia kerja.  Mantan orang nomor satu perusahaan apparel olahraga terkemuka ini menilai pemagangan selama 1-2 semeter mampu terjalin trust, sehingga kapabilitas calon karyawan betul-betul terasah. Dengan begitu, semua pihak akan mendapatkan benefit. Mahasiswa mendapatkan pengalaman kerja secara memadai, perusahaan mendapatkan lulusan siap kerja dan teruji. Lulusan yang layak dan bermartabat. “Adik-adik mau magang di tempat saya? Ini saya bawa beberapa teman pengusaha anggota Apindo. Kalau adik-adik ingin magang di perusahaan anggota Apindo, bisa menghubungi IKA UPI. Anggota Apindo itu ada lebih dari 2.000 perusahaan. Kami siap berkolaborasi dengan Anda semua,” Ning menandaskan. Ning mengungkapkan kompetisi di dunia usaha semakin ketat. Saat ini, jumlah penduduk Indonesia mencapai 270 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 8,4 juta di antaranya tercatat sebagai pengangguran. Jabar lebih tak beruntung lagi. Dari penduduk 48,78 juta jiwa atau sama dengan jumlah penduduk Malaysia, 17 persen di antaranga  pengangguran.  “Angka pengangguran kita sangat besar. Tahun ini misalnya, sejak Januari sampai bulan kemarin (September) ada 73.000  pemutusan hubungan kerja (PHK). Belum satu tahun, penambahan pengangguran 73.000. Artinya, kompetisi di Jabar sangat besar. Jangan salah, 163.000  penganggur itu berasal dari perguruan tinggi. Di sinilah kita perlu meningkatkan daya saing,” tandas Ning. Kebijakan MBKM, sambung Ning, merupakan kesempatan besar bagi mahasiswa untuk mengakses peluang mengembangkan diri. Dengan kebijakan ini, setiap mahasiswa memiliki kesempatan untuk belajar di luar prodinya.  Meski begitu, Ning mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah benar-benar dimanfaatkan oleh mahasiswa atau tidak. Menurutnya, mahasiswa tidak hanya merdeka belajar, tapi juga belajar merdeka. Yakni, mengisi kemerdekaan dengan betul-betul memanfaatlan fasilitas-fasilitas yanga ada dalam kebijakan belajar merdeka.  “Nah, adek-adek yang ada di sini just a very lucky, because kita sekarang MoU antara Apindo dengan IKA UPI dan UPI untuk membawa adek-adek ini ke satu level yang berbeda. Di mana nanti adek-adek ini betul-betul memiliki jalur untuk belajar apa yang diminati melalui pengurus-pengurus tadi. Apindo akan mencarikan anggota Apindo mana yang cocok untuk adek-adek,” papar Ning disambut applause mahasiswa.  Ning menilai program MBKM membuka peluang tumbuhnya fleksibilitas di kalangan mahasiswa. Aspek ini yang kemudian berkaitan dengan link and match antara lembaga pendidikan dengan dunia kerja. Seorang lulusan dituntut memiliki fleksibilitas tinggi. Ini tidak lepas dari fakta bahwa sejak 2001 lalu, tercatat 80 persen lulusan tidak sesuai antara prodi dengan pekerjaannya.  “Gila, kan? That very crazy! Jadi, di antara lulusan kampus itu, 80 persennya bekerja tidak sesuai dengan jurusan. Jadi, karena seperti itu pesan saya kepada adik-adik ini tolong kembangkan diri sendiri, tingkatkan fleksibilitas karena kita ada pada zaman yang tidak menyediakan pekerjaan yang sesuai dengan yang kita inginkan,” tandas Ning.  “Jadi, saya pesan itu banget-banget. Tingkatkan fleksibilitas diri. Kita ada pada dunia di mana pekerjaan tidak sesuai dengan yang kita inginkan. Tetapi pekerjaan itu tersedia, meskipun kita harus merebutnya. Merebut dengan apa? Dengan kompetisi. Siapa yang menang, yang siap untuk itu. Dan, yang siap untuk itu siapa? Adalah anak-anak, orang-orang, yang sudah memiliki fleksibilitas!” tegas Ning. (Anw).

Riaumandiri.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri (22) dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46). Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Dewi, dalam sidang yang digelar Kamis (12/12).

Hakim menyatakan Marisa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelum menjatuhkan amar putusan, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, kata Hakim, perbuatan terdakwa menyebabkan korbannya, Renti Marningsih (46), meninggal dunia, dan menyebabkan kerusakan pada 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega ZR milik korban,

"Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan, trauma yang mendalami dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan yang meluas di masyarakat," ujar Hakim Ketua, Hendah Karmila.

Marisa juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine saat kejadian. Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban menjadi poin tambahan yang memberatkan.

Sementara hal meringankan, terdakwa Marisa dinilai hakim bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf secara langsung di persidangan kepada saksi Iswandi Putra, yang merupakan suami korban.

"Menyatakan terdakwa Marisa Putri alias Marisa binti Edi Ujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan pada kendaraan," kata Hakim Ketua Hendah di ruang sidang Prof R Soebroto.

"Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun," tambah hakim Hendah.

Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A selama 2 tahun terhitung sejak Marisa Putri selesai menjalani masa hukuman.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Atas putusan itu, baik Marisa maupun JPU menyatakan menerima. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dalam waktu dekat, Jaksa akan mengeksekusi Marisa Putri.

Sementara itu, dari surat dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana terungkap, Marisa Putri, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. Sekitar 90 kilometer perjam.

Surat dakwaan itu dibacakan JPU lainnya, Jefri Armando Pohan pada sidang yang digelar pada Kamis (24/10) lalu. JPU mengatakan, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8), yakni bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTv Furaya Hotel Kota Pekanbaru.

Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT 007 / RW 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dia mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa Putri yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.

Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.

Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin.

SKOR.id - Berapa tahun hukuman penjara streamer atau siapapun yang mempromosikan judi online?

Akhir-akhir ini sedang ramai dibahas di sosial media soal para streamer khususnya dari gim Mobile Legends yang mempromosikan judi online.

Beberapa dari mereka memang tak mempromosikan secara langsung, tetapi mendapat saweran alias donasi dari situs judi online tersebut.

Masalahnya, dengan donasi yang begitu besar, nama situs judi online ini akan terpampang jelas dan bahkan kadang dibacakan oleh streamer tersebut.

Hal ini menjadi masalah karena judi online dilarang di Indonesia, selain itu kebanyakan yang menonton streaming Mobile Legends ini adalah anak-anak di bawah umur.

Hal ini kini sudah ditangani Kemenkominfo, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Sedang diinvestigasi, karena live streaming. Kami lagi kumpulkan barang buktinya," ujar Samuel kepada Kumparan.

"Kami juga dengan penyidik di bawah koordinasi kepolisian. Dari hasil investigasi, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini cyber crime. Sudah kami mintakan ke YouTube (untuk disuspend akunnya). Dan saat ini kami lagi investigasi pelakunya."

Jika benar terbukti promosi judi online, berapa tahun atau berapa denda yang akan didapatkan oleh para streamer ini?

Merujuk ke situs Kominfo, ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada pelaku promosi judi online, untuk siapapun tak terbatas pada para streamer gim.

Tindak pidana judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Sedangkan perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Dalam UU ITE, setiap orang yang mempromosikan judi online dapat dianggap sebagai pelaku yang menyalurkan muatan perjudian. Mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda terbanyak Rp1 miliar.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, isinya mempidanakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat bisa diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian.

Sedangkan dalam KUHP Pasal 303 ayat (1), mengatur perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sebelumnya, sudah pernah ada selebgram dan influencer yang ditangkap karena melakukan stream untuk menggaet pemain judi online dan diproses pihak kepolisian.

Jakarta, CNBC Indonesia - Datuk Seri Anwar Ibrahim resmi dilantik sebagai Perdana Menteri (PM) Malaysia yang baru. PM ke-10 Malaysia yang merupakan Ketua Pakatan Harapan ini telah menyebutkan sumpah jabatannya pada Kamis (24/11/2022) di Istana Negara, Kuala Lumpur, Malaysia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Joko Widodo menelepon Anwar Ibrahim melalui sambungan telepon. Momen tersebut pun direkam dan dibagikan oleh Anwar melalui akun resmi Twitternya (@anwaribrahim).

"Terima kasih Presiden Indonesia Joko Widodo yang menjadi kepala negara pertama yang menghubungi saya mengucapkan tahniah. #Demi Pertiwi," tulis Anwar dalam twitnya yang mengunggah video dirinya ditelepon Jokowi.

"Saya tegaskan Indonesia merupakan sahabat sejati Malaysia dan saya mengharapkan hubungan dagang dan bisnis, investasi, budaya dan isu pekerja dapat dipertingkatkan. Persahabatan kedua-dua semestinya diperkukuh," lanjutnya.

Dalam percakapan telepon tersebut, Jokowi mengucapkan bahwa pemerintah atas seluruh rakyat Indonesia mengucapkan atas terpilihnya Anwar sebagai PM Malaysia.

"Pemerintah atas nama seluruh rakyat Indonesia, saya ingin mengucapkan selamat atas terpilihnya Yang Mulia sebagai Perdana Menteri ke-10 Malaysia," ucap Jokowi dalam video yang diunggah Jumat (25/11/2022).

"Terima kasih, saya anggap ini suatu penghormatan di antara yang paling awal menelepon. Ini menunjukkan bahwa saya kekal sahabat sejati Indonesia," jawab Anwar Ibrahim.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, momen akrab antar kedua kepala negara tersebut menjadi pembicaraan warganet. Sebab, Anwar diduga tanpa sengaja memperlihatkan nomor telepon Jokowi dalam video tersebut. Hal tersebut terlihat ketika Anwar memposisikan layar telepon genggamnya ke arah kamera.

"Pak itu nomer presiden kami keliatan, aturan edit dulu lah sebelum upload," tulis salah satu warganet membalas twit video tersebut.

"Salfok sama nomer telfonnya. Tiati dibuat pinjol ya pakde," ucap warganet Indonesia lainnya sambil bergurau. "Dato Seri @anwaribrahim tak save number sahabat sejati ke?" tanya salah satu warganet yang diduga merupakan masyarakat Malaysia.

Meskipun demikian, nomor telepon yang disebut-sebut sebagai milik Jokowi tersebut tidak terlihat jelas karena kualitas video yang tidak terlalu jernih. Diketahui, Anwar Ibrahim telah mengucapkan sumpah jabatannya di depan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al- Mustafa Billah Shah.

"Saya, Anwar Ibrahim, setelah ditunjuk untuk menjabat sebagai Perdana Menteri, bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan dengan jujur memenuhi tugas itu dengan segala upaya saya dan bahwa saya akan mengabdikan kesetiaan saya yang sebenarnya kepada Malaysia," sebut PM berusia 75 tahun itu dalam pakaian tradisional Malaysia.

Saksikan video di bawah ini: